on 38 comments

Cara Perpanjang (Mutasi) SIM Beda Provinsi

Selain disibukkan dengan aktivitas bermacet ria di jalanan ibu kota, ternyata ada satu keperluan saya yang belum sempat diselesaikan pada akhir tahun kemarin. Bukan karena tidak ada waktu untuk mengerjakannya, melainkan kurangnya informasi tentang apa yang disiapkan guna membuat urusan administrasi ini cepat selesai. Adalah kartu SIM yang sudah kadaluarsa sehingga memaksa saya untuk mencari tahu informasi apa yang harus dilengkapi sebelum mengurus di Satpas (Satuan Penyelengaraan Administrasi) terdekat.

Lho, bukannya tinggal mengurus di SIM keliling saja sudah beres? Kan cepat dan simple? Iya, jika domisili di KTP sama dengan yang tertera di SIM. Tapi jika berbeda, dalam hal ini beda provinsi, maka perpanjangan SIM harus dilakukan di Satpas, bukan di sim keliling. Singkat cerita, saya menemukan beberapa artikel terbaru tentang aturan SIM, bahwa sudah ada pembuatan sim online. Wah, dengan adanya sistem online berarti saya tidak perlu ke Satpas dan tinggal duduk di depan komputer, maka segala administrasi bisa dilakukan. Ternyata tidak demikian. Kita tetap harus mendatangi Satpas dan melakukan administrasi di sana. Aduh, ini online atau offline sih sebenarnya?


Tidak mau berlama-lama dengan situasi online atau offline, saya menanyakan ke sepupu saya yang bertugas di kepolisian tentang perihal perpanjangan SIM namun berbeda provinsi. Dia menjelaskan bahwa dibutuhkan surat mutasi dari wilayah lama ke wilayah baru. Dalam hal ini berarti saya harus mengajukan surat permohonan mutasi di Satpas lama, artinya saya harus balik ke kampung :)

Ok, tidak masalah, pikir saya. Sesekali berkunjung ke kampung halaman sekalian mengurus surat mutasi. Teorinya kita tinggal menyiapkan fotocopy SIM dan KTP (domisili baru) dan mengajukan surat permohonan mutasi di bagian administrasi dan tidak butuh waktu lama sekitar 15 menit, maka surat permohonan mutasi sudah bisa dibawa pulang. Prakteknya tidaklah demikian. Setelah saya menyerahkan fotocopy SIM dan KTP berupa 2 masing-masingnya, surat mutasi tersebut tidak bisa saya bawa pulang, karena orang yang bertugas sedang tidak ada di tempat. What? Padahal saat itu adalah hari kerja lho, bukan hari sabtu! Alhasil saya meninggalkan nomor telepon saya dan dijanjikan oleh petugas akan ditelepon jika surat tersebut sudah selesai.

Saya menunggu 2 hari untuk ditelepon dan menerka apakah memang harus selama ini. Hingga saya kembali ke Jakarta pun tidak ada telepon dari petugas itu. Memasuki awal tahun, baru ada panggilan melalui telepon untuk mengambil surat mutasi, dan ternyata butuh 7 hari untuk menyiapkan surat mutasi itu. Lama sekali...

Karena saya sudah terlanjur ada di kota yang berbeda, saya menanyakan kembali ke petugas apakah bisa diwakilkan untuk pengambilan berkas surat mutasi ini? Dan dijawabnya dengan bisa. Pada akhirnya, surat mutasi itu bisa diambil dan dikirim cepat oleh orang rumah dan sampai di tangan saya. Rasa ingin tahu saya muncul untuk mengetahui sekompleks apa isi surat mutasi ini sehingga membutuhkan waktu yang lama. Alangkah terkejutnya saya ketika saya membuka surat mutasi itu. Karena hanya butuh 1 tanda tangan dan tidak memerlukan tembusan ke pihak manapun. Kok bisa selama ini ya??? Oke, let it go saja. Langkah selanjutnya yang (mungkin) lebih berat adalah mengurus di Satpas tempat domisili sekarang (yang tertera di KTP).

Tiba di hari H, saya sudah mempersiapkan segala yang saya ketahui, yakni fotocopy KTP dan SIM. Bawa saja minimal 3-4 untuk masing-masing, guna berjaga-jaga agar tidak disuruh fotocopy. Walau di Satpas tersebut disediakan mesin fotocopy, namun katanya harga fotocopynya selangit dan belum lagi waktu nunggu karena antrian. Jadi better kita fotocopy terlebih dahulu guna menghemat waktu. Dan jangan lupa untuk membawa berkas mutasi yang kita dapatkan di Satpas lama.

Setibanya di Satpas Daan Mogot (saya tiba sekitar jam 09 pagi), ke parkiran dan langsung menuju ke klinik kesehatan. Klinik ini ada di sebelah kiri saat kita datang, lebih tepatnya bangunannya berwarna kuning dan akan ada banyak orang di sana untuk fotocopy berkas. Saya langsung dengan sigap menuju ke bangunan tersebut dan membayar biaya administrasi sebesar Rp 25.000 untuk test kesehatan. Saat di loket kesehatan, kita harus menyerahkan 1 fotocopy KTP dan mengatakan jenis SIM apa yang akan dibuat/perpanjang, sebagai balikkannya akan diberikan lembaran hasil test kesehatan (berwarna pink) dan disuruh untuk test kesehatan. Test kesehatannya pun lumayan sederhana yakni test tensi dan test mata. Tidak butuh waktu lama untuk menjalani kedua test itu, hanya saja memang butuh waktu sedikit menunggu karena harus antri.

Sehabis dari test kesehatan, kita memasuki gedung utama. Bisa dikatakan bahwa sepanjang lorong menuju gedung utama, kita akan menemukan banyak sekali kerumunan penjaja pensil dan pulpen, dan sesekali kita akan ditawarkan jasa membuat SIM. Bisa dibilang mereka ini mungkin adalah oknum (calo). Walau pengalaman saya adalah yang pertama kali berada di Satpas ini, namun saya tetap pasang muka PD (percaya diri), tegap melangkah menuju gedung utama.

Sebelum memasuki pintu di gedung utama, kerumunan orang tersebut akan hilang, seolah-olah mereka mengerti ada batas tak terlihat yang sudah digariskan oleh petugas. Di pintu utama tersebut ada sebuah meja dan penghalang serta petugas yang aktif menanyakan setiap orang yang hendak memasuki pintu utama itu. Tanpa lembaran test hasil kesehatan (yang berwarna pink), maka akan sangat sulit memasuki pintu itu. Sekalipun jika kita memiliki keperluan lain, itu pun harus disertai dengan bukti tertulis atau menyertakan nama orang yang hendak kita temui di dalam gedung itu. Sepertinya ini adalah mekanisme yang diberikan oleh petugas untuk menghentikan calo yang berada di luar gedung untuk memasuki gedung utama.

Setelah saya menunjukkan lembaran hasil test kesehatan dan memberikan informasi bahwa saya ingin mutasi SIM, petugas tersebut (masih di depan gedung utama) menanyakan apakah saya membawa surat permohonan mutasi dari Satpas lama. Dan dengan sigap saya memberikan lembaran kertas mutasi kepadanya dan saya pun dipersilahkan masuk ke dalam gedung. Ada sepersekian detik dimana saya merasakan perasaan lega bahwa saya membawa surat mutasi ini. Karena dari banyak informasi yang beredar di luar ada juga yang menyatakan bahwa pengurusan perpanjangan SIM tidak perlu balik ke kampung. Hal ini pula yang membuat banyak orang yang kebingungan dalam urusan administrasi, karena prosedur yang tidak disosialisasikan ataupun sulitnya mendapatkan informasi yang akurat jika tidak mendatangi Satpas terdekat.

Anyway, setelah masuk ke dalam, kita langsung ke loket BRI untuk membayar sejumlah uang administrasi. Untuk perpanjangan SIM A ataupun mutasi, dikenakan Rp 80.000,-. Setelah membayar, kita akan mendapatkan bukti bayar dan diarahkan untuk ke loket asuransi. Di loket BRI ini saya tidak antri karena tidak banyak orang saat itu. Di loket asuransi kita dikenakan Rp 30.000,- dan mendapatkan kartu asuransi dengan menyerahkan bukti bayar yang kita dapatkan di loket BRI. Selesai urusan bayar membayar, kita diarahkan untuk mengambil formulir. Di ruangan ini penuh dengan orang yang mengisi formulir, seperti mau ujian nasional saja :). Beruntung bagi kita yang belum pernah mengisi, karena ada petunjuk yang jelas berupa gambar besar yang digantungkan di sisi dinding. Jadi kita bisa mengikuti petunjuk yang ada dan secepatnya melengkapi formulir. Hanya data umum yang diisi, seperti alamat, nomor telepon dan nama orang tua, dsb.

Selepas dari pengisian formulir ini, kita menuju ke loket mutasi. Untuk mengetahui loket apa yang harus kita tuju, kita bisa menanyakan ke bagian informasi. Jika semua berkas sudah siap, kita akan diarahkan ke loket dengan nomor tertentu (dari nomor 1 - 32), dan tentunya ada gambar denah yang bisa kita lihat untuk dijadikan patokan agar kita tidak tersesat di dalam :).

Sesampainya di loket mutasi, kita menyerahkan fotocopy SIM, KTP dan semua berkas (test kesehatan, bukti bayar, dan formulir) kepada petugas loket, Jangan lupa juga menyerahkan SIM asli kita agar dipotong oleh petugas sebagai bukti kita ingin memperpanjang SIM. Dari loket mutas akan diberikan bukti foto yang harus kita bawa ke loket foto (13,14,15,16). Setelahnya kita menunggu untuk dipanggil. Namun pada prakteknya, banyak orang yang langsung masuk ke dalam ruangan foto dan menyerahkan bukti foto agar lebih cepat di dalam antrian. Saya yang melihat hal ini pun melakukan hal yang sama, dengan masuk ke dalam ruangan foto dan menyerahkan bukti foto agar memiliki urutan antrian yang lebih kecil.

Setelah dipanggil untuk di foto, cap jempol tangan kanan dan tanda tangan serta mengecek data pribadi apakah sudah sesuai atau belum, maka urusan foto menfoto sudah selesai. Kita langsung diarahkan ke loket pengambilan foto. Tidak perlu lama (1-2 menit), nama kita sudah dipanggil dan kita mendapatkan SIM kita yang baru. Total waktu yang dibutuhkan kurang lebih 30-45 menit. Tidak lama :).

Kesimpulan dari kejadian ini adalah jika kita sudah mempersiapkan dokumen dan berkas yang dibutuhkan, maka tidak butuh waktu yang lama untuk memproses perpanjangan (mutasi) SIM, apalagi jika harus sampai menggunakan jasa orang lain (calo).

Jadi, dokumen atau perlengkapan apa yang harus kita siapkan sebelum ke Satpas bagi yang ingin Mutasi SIM?

Ilustrasi:
domisili KTP: Jakarta
domisili SIM: Surabaya

Pra-persiapan
a. Siapkan SIM dan KTP
b. Fotokopi masing-masing SIM dan KTP sebanyak 5 lembar.

Lakukan ini di Satpas di kota Surabaya
a. Bawa SIM, KTP serta fotokopi yang sudah kita buat sebelumnya.
b. Masuk ke Satpas, cari bagian informasi dan katakan kita hendak melakukan Mutasi dari Surabaya ke Jakarta
c. Jika diminta fotokopi, maka berikanlah kepada petugas.
d. Lamanya waktu pembuatan Mutasi bisa bervariasi, dari 15 menit sampai 1-2 minggu.
e. Ambil berkas Mutasi SIM jika sudah bisa diambil.

Lakukan ini di Satpas di kota Jakarta
a. Bawa SIM, KTP, fotokopi SIM, fotokopi SIM, serta berkas Mutasi SIM yang kita dapatkan di kota Surabaya
b. INGAT bawa pulpen berwarna hitam
c. Bawa dana (uang) secukupnya (max 250 ~ 300 rb)
d. Masuk ke Satpas, langsung uji kesehatan. Siapkan fotokopi KTP dan bayar dana sebesar Rp 25.000,-
e. Selesai dari uji kesehatan, bawa berkas kesehatan masuk ke dalam Gedung Utama.
f. Membayar biaya perpanjangan di loket BRI, dan bayar dana sebesar Rp 80.000,-
g. Setelah mendapatkan bukti bayar, pindah ke loket asuransi dan bayar biaya asuransi sebesar Rp 30.000,-
h. Selesai urusan bayar membayar, ambil formulir dan pergunakan pulpen yang sudah disiapkan untuk mengisi lembar formulir sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
i. Pergi ke loket mutasi dan berikan fotokopi KTP, fotokopi SIM, SIM asli, dan berkas Mutasi serta formulir yang tadi diisi di bagian (h). Ambil bukti antri foto untuk kemudian ke loket foto.
j. Berikan bukti antri foto di dalam loket foto agar diproses untuk tanda tangan dan foto.
Note:
- Karena banyaknya orang yang harus diproses, maka sebaiknya cepat-cepat ke loket foto, karena di sini sistemnya adalah antrian, jika kita pasif maka kita mungkin akan menghabiskan 30-50 menit di antrian loket foto.
- Sewaktu nama kita dipanggil oleh petugas foto, penting sekali untuk memastikan data pribadi yang akan diproses sudah sesuai atau belum. Hal ini dikarenakan jika ada data yang salah saat kartu SIM sudah selesai dicetak, maka proses perbaikan data akan melalui birokrasi yang lebih panjang.
k. Selesai dari loket foto, langsung ke loket pengambilan SIM dan tunggu nama kita dipanggil.
l. Ambil SIM kita dan cek kebenaran data pribadi yang tertera di kartu. Jika sudah benar, maka proses perpanjangan (Mutasi) SIM sudah selesai.

Semoga informasi ini berguna bagi anda yang ingin memperpanjang SIM (Mutasi) beda provinsi.

38 comments:

  1. terimakasih inormasinyaa.. Good..

    ReplyDelete
  2. akhirnya ketemu juga
    tempat sim yang dicari dari tadi
    terima kasih ya

    ReplyDelete
  3. Oh ya om mau nanya untuk pengambilan/pembuatan surat permohonan mutasi disurabayanya kena biasa brapa om tanks

    ReplyDelete
  4. Oh ya om mau nanya untuk pengambilan/pembuatan surat permohonan mutasi disurabayanya kena biasa brapa om tanks

    ReplyDelete
  5. Pak, mau nanya dunk kalau misalnya E-Ktp kita skr medan punya dan alamat sim tangerang.. apakah saya masih tetap harus minta surat mutasi lagi?? Dan mutasi dari mana yang diperlukan ya Pak? Terima kasih atas infonya terlebih dulu...

    ReplyDelete
  6. Pak, mau nanya dunk kalau misalnya E-Ktp kita skr medan punya dan alamat sim tangerang.. apakah saya masih tetap harus minta surat mutasi lagi?? Dan mutasi dari mana yang diperlukan ya Pak? Terima kasih atas infonya terlebih dulu...

    ReplyDelete
  7. Terimakasih informasinya sangat membantu..

    ReplyDelete
  8. pak kasus saya persis seperti tersebut diatas, cuma sim saya masih agak panjang masa berlakunya (sekitar 2tahun). Kira-kira bisa ga kita mutasi dan perpanjang sebelum habis masa berlakunya.

    ReplyDelete
  9. mau nanya juga donk, untuk pengurusan/pembuatan surat permohonan mutasi bisa diwakilin nggak seperti kalo pengambilan.. makasih

    ReplyDelete
  10. Mau nanya dong mas, KTP saya domisili jakarta timur, apakah pengurusannya tetap di satpas daanmogot? Terimakasih.

    ReplyDelete
  11. Akhirnya nemu artikel ini, very helpful. Kebetulan sim saya juga surabaya lalu pindah tangerang dan awal tahun depan habis berlaku :Doya, apa ada tanggal expired di surat mutasi nya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dear Dinda,

      Tidak ada masa expired di surat mutasi, namun ada baiknya jika lebih cepat diproses setelah kita mendapatkan surat mutasi. Kita tidak pernah tahu kan kalau itu malah menjadi alasan mereka untuk "menyusahkan" kita?

      Delete
    2. This comment has been removed by the author.

      Delete
    3. betull..terima kasih infonya :) minta surat mutasi ini dimana kah lokasinya?colombo kah?

      Delete
  12. Apakah bisa kalo waktu masa expired sim masih lama(kurang lebih masih 3 thn) tapi saya ingin melakukan mutasi SIM? Dikarenakan beberapa bulan lalu saya sudah mengganti nama belakang sayandi pengadilan dan sudah memiliki putusan PN. Ditunggu jawabanyya yah kak, trimakasih.

    ReplyDelete
  13. Jika berkas Mutasi SIM sudah bisa diambil,apakah kita mengeluarkan uang biaya tidak...?
    Tlng infonya.

    ReplyDelete
  14. ternyata super ribet jg, mengingat sering pindah tempat kerja yg tak jarang pindah pulau...haduh...sim online yg offline.

    ReplyDelete
  15. terima kasih informasinya,, very helpful :)

    ReplyDelete
  16. Dear admin...mau tanya jika SIM A asal Bekasi hilang, KTP saat ini KTP Magelang apakah bisa diterbitkan SIM A di Magelang dg surat kehilangan?

    ReplyDelete
  17. Trm kasih atas informasinya.. :)

    ReplyDelete
  18. Terima kasih gan atas informasinya karena aku juga mau mutasi dari kabupaten jombang ke kabupaten Kediri kalu begitu aku kan bisa mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan

    ReplyDelete
  19. Untuk Sim B1 asal daerah Purbalingga, KTP tangerang.
    Bagaimana prosedur perpanjang SIMnya ya?
    Mohon infonya

    ReplyDelete
  20. Terima kasih banyak atas info yg sngat membantu ini.

    ReplyDelete
  21. Makasih atas berbagi pengalamannya gan... Bermanfaat sekali spt saya yg sudah pindah domisili

    ReplyDelete
  22. Terimakasih sharenya. Sangat berguna

    ReplyDelete
  23. nice info gan, bermanfaat sekali

    ReplyDelete
  24. Terimakasih atas informasinya, sangat sangat membantu. :D

    ReplyDelete
  25. Mutasi ini digunakan bagi KTP yang fisiknya belum blangko e-KTP, kalau sudah menggunakan blangko e-KTP disuruh perpanjang sim online di SimLing. Tulisan yang ada di blog ini sesuai saya alami, KTP saya NIK nya sudah e-KTP tetapi blangkonya belum dapat yang e-KTP. Jadi, saya lakukan proses mutasi dari daerah. Prosedurnya masih tetap sama, nanti di SatPas Daan Mogot jangan lupa bawa SUrat KETerangan dari kelurahan bahwa KTPnya belum ada blangko e-KTP. Waktu proses pembuatan surat mutasi di daerah cukup 1 hari & tidak dikenakan biaya. Proses di Satpas Daan Mogot dari Tes kesehatan sampai SIM sudah jadi hanya 1 jam.

    ReplyDelete
  26. Kalau pengurusan permintaan surat mutasi di daerah asal bisa diwakilkan ndak ya? Makasih..

    ReplyDelete
  27. Saya kemaren tgl 7 april 2017 baru melakukan mutasi Sim A & C , sim asal Bengkulu.
    Mutasi Sim saya lakukan di SIM KELILING di kantor pos lap banteng.
    Berhubung sudah online, jadi sudah tidak diperlukan lagi surat mutasi dari sim asal.
    Proses cepat dan tidak sampai 1/2 jam sim baru saya sudah jadi
    trims

    ReplyDelete
  28. Akhirnya ketemu juga artikel yang bahkan teman polisi enggak tau. Dia malah balik tanya, emang bisa sim di mutasi? ��
    Btw, itu kasusnya sim masih ada dan belum expired. Kalau kasusnya sim itu hilang, apakah syarat mutasinya bisa diganti surat kehilangan?

    ReplyDelete
  29. OK thanks.. Sangat membantu dan bermanfaat

    ReplyDelete

Powered by Blogger.